Pages

Senin, 10 November 2014

Fikih Siyasah Dan Jinayah "Pengertian Jarimah, Jenis dan Sanksinya



Nama: Hasan Qosim
Nim : 1202110397
Tugas: Fikih Siyasah & Jinayah
Dosen : Drs. Surya Sukti, M.A
PENGERTIAN JARIMAH, JENIS dan SANKSINYA
A.    Pengertian Jarimah
Jarimah atau tindak pidana disefinisikan oleh Imam Al-Mawardi sebagai berikut:
مَظْرُوْرَاتٌ شَرْعِيَّةٌ زَجَرَ اللهُ عَنْهَا بِحَدٍّ اَوْ تَعْزِيْرٍ
Artinya: “Segala larangan syara’ (melakukan hal-hal yang dilarang atau meninggalkan hal-hal yang wajib dilakukan) yang di ancam dengan hukuman had atau ta’zir.”
[1]
B.     Jenis Jarimah dan Sanksinya
Jarimah itu dapat dibagi menjadi beberapa macam dan jenis sesuai dengan aspek yang ditonjolkan. Pada umumnya para ulama membagi jarimah berdasarkan aspek berat dan ringannya hukuman serta ditegaskan atu tidaknya oleh Alquran atau Alhadis. Atas dasar ini mereka membaginya menjadi tiga macam, yakni jarimah Hudud, jarimah Qishash/diyat, dan jarimah ta’zir.
1.      Jarimah Hudud
Jarimah hudud adalah  jarimah yang diancam dengan hukuman had. Hukuman had sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah: “Hukuman had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syara’ dan merupakan hak Allah. Jarimah hudud meliputi perzinahan, qadzab (menuduh zina), minum khamar (meminum minuman keras), pencurian, perampokan, pemberontakan, dan murtad.
Adapun sanksi pada kasus jarimah hudud, hal tersebut telah ditetapkan hukumannya dalam Alquran. Sebagai contoh adalah seorang yang pekerjaannya adalah mencuri maka hukuman bagi dirinya sebagaimana yang tertera dalam Alquran yaitu potong tangan.
2.      Jarimah qishash/diyat
Jarimah qishash/diyat adalah jarimah yang diancam dengan hukuman qishas dan diyat (ganti rugi dari si pelaku kepada si korban atau walinya). Baik qishas maupun diyat keduanya adalah hukuman yang sudah ditentukan syara’ dan merupakan hak individu.
Adapun sanksi yang diberikan pada kasus jarimah qishas ataupun diyat yakni hukuman yang setimpal dengan tindak pidana yang dilakukan. Misalkan seorang membunuh dengan sengaja, maka hukumannya adalah bunuh juga. Kecuali bila keluarga korban memaafkaannya maka hukumannya diganti dengan diyat.
3.      Jarimah Ta’zir
Jarimah Ta’zir adalah jarimah yang hukumannya bersifat mendidik atas perbuatan dosa yang belum ditetapkan oleh syara` atau hukuman yang diserahkan kepada keputusan Hakim. Namun hukum ta`zir juga dapat dikenakan atas kehendak masyarakat umum, meskipun bukan perbuatan maksiat, melainkan awalnya mubah. Dasar hukum ta`zir adalah pertimbangan kemaslahatan dengan mengacu pada prinsip keadilan. Pelaksanaannyapun bisa berbeda, tergantung pada tiap keadaan. Karena sifatnya yang mendidik, maka bisa dikenakan pada anak kecil.
Sanksi dari jarimah ta’zir bermacam-macam. Hal tersebut tergantung kepada keputusan penguasa yang berkuasa. Sebagai contoh adalah seorang anak yang ketahuan mencuri makanan di warung. Ia tidak dapat dikenakan hukuman sebagaimana orang dewasa, namun ia dihukum ta’zir, yakni pendidikan dan nasehat yang tegas agar anak tersebut tidak mengulangi perbuatannya kembali.[2]
C.    Komentar Penulis
Menurut hemat saya ada suatu permasalahan yang cukup menarik untuk dikaji kembali. Yakni hukum di Indonesia bagi koruptor yang nampaknya tidak dapat membuat orang lain (orang-orang yang belum merasakan uang korupsi) tidak berani  untuk melakukan korupsi. Berkaitan dengan hal ini seharusnya dibuat bentuk  hukuman baru agar orang-orang yang belum merasakan uang korupsi tidak berani untuk melakukan tindakan tersebut. Pemerintah harus berani mengambil keputusan yang mungkin akan dianggap oleh sebagian orang sebagi tindakan yang terlalu kejam, misalkan dengan menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor yang korupsi hingga triliunan  rupiah.
 Seandainya hukuman mati bagi orang yang korupsi hingga triliunan rupiah diterapkan, hal tersebut sama sekali tidak bertentangan hukum Islam. Dalam teori double movement yang digagas oleh Fazlur Rahman disebutkan bahwa setiap hukum yang ada di dalam Alquran mempunyai dua unsur pokok, yakni ideal moral dan legal formal. Yang dimaksud dengan ideal moral adalah tujuan dari hukum tersebut, sedangkan yang dimaksud dengan legal formal adalah bentuk hukuman. Menurut Fazlur Rahman ideal moral (tujuan) dari suatu hukum wajib diterapkan sepanjang masa. Sedangankan legal formal  dari suatu hukum dapat dirubah sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat yang ada.
Berdasarkan teori Fazlur Rahman ini, dapat diketahui bahwa ideal moral dari hukuman bagi seorang yang pekerjaannya mencuri adalah agar pencuri tadi jera dan orang lain tidak berani untuk melakukan tindakan tersebut. Adapun legal formal-nya adalah dengan potong tangan yang oleh para ulama sekarang ditafsirkan dengan memotong kekuasaanya untuk melakukan suatu tindakan pencurian.
Menurut hemat saya bentuk hukuman bagi seorang koruptor yang korupsi hingga triliunan rupiah pada saat sekarang haruslah diganti dengan hukuman yang benar-benar dapat mempersempit keinginan seorang untuk melakukan korupsi. Hal ini semata-mata agar tercapainya ideal moral dari hukum yang tertera dalam Alquran.


[1]A. Djazuli, Fiqh Jinayah, cet III,  Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000, h. 11.
[2]Achmuza, “Pengertian jarimah dan Macam-macamnya”, Artikel, http://achmuzajack.blogspot.com/2012/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html diakses tanggal 22-04-2014 pukul 22: 12 WIB.

0 komentar:

Posting Komentar