Pages

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Maret 2015

Etika bertamu Menurt QS. An-Nur ayat 27-29 (Kajian Ayat Ahkam)



Dalam kamus bahasa Indonesia bertamu diartikan sebagai berkunjung ke rumah tetangga. Bertamu sendiri adalah hal yang sudah lazim di kehidupan bermasyarakat. Namun, dalam agama Islam, bertamu baik kepada tetangga ataupun kepada sanak keluarga bukanlah hanya sekedar suatu kelaziman atau kebiasaan, melainkan termasuk perkara yang dianjurkan.
Rasulullah Saw bersabda:

Senin, 23 Februari 2015

4 Tahapan Dalam Pengharaman Khamar



Khamar atau lebih identik dengan minuman yang memabukkan telah diketahui oleh umat Muslim sebagai minuman yang haram untuk dikonsumsi. Bahkan tidak hanya sebatas pengharaman, Allah melalui lisan Rasul-Nya juga memeberikan sanksi di dunia bagi peminumnya, penjualnya, dan pembuatnya. Ada banyak hadis yang mengisyaratkan demikian. Di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik radliallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendera peminum khamar dengan pelepah kurma dan sandal, dan Abu Bakar pernah men-jilid sebanyak empat puluh kali.[1]

Sabtu, 21 Februari 2015

Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Para ulama menyebutkan bagi orang yang meninggal dengan memiliki tanggungan puasa dalam hal ini ada dua kondisi:
1.      Dia meninggal sebelum memungkinkan untuk berpuasa, entah karena sempitnya waktu atau karena ada udzur (seperti sakit, perjalanan atau tidak mampu berpuasa). Dalam kondisi demikian menurut jumhur ulama dia tidak wajib menebus apapun. Sebab dia tidak melakukan kelalaian juga tidak berdosa karena itu adalah kewajiban yang tidak sempat ditunaikan karena dia terlebih dahulu meninggal.[1]
2.      Dia meninggal setelah memungkinkan untuk membayar puasanya (qhada). Dalam keadaan seperti ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama apakah puasa tersebut harus dibayar oleh walinya atau tidak.

Kamis, 11 Desember 2014

Hukuman Bagi Yang Mengumpuli Isteri ketika puasa di bulan Ramadhan.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Berkaitan dengan puasa, umat Muslim wajib memperhatikan peraturan-peraturan yang berhubungan dengannya agar puasanya tersebut tidaklah sia-sia.  Contoh peraturan yang harus diperhatikan oleh orang yang berpuasa adalah tidak berhubungan badan pada siang hari. Lantas bagaimana jika terjadi hubungan suami Isteri pada siang hari?. Rasulullah Saw bersabda;

Jumat, 31 Oktober 2014

Hukum Berniat ketika Istinja

Hukum Berniat ketika Istinja
Pertanyaan;
Apakah ketika istinja seseorang wajib berniat sebagaimana berwudhu berdasarkan hadis;
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“hanyasannya Semua perbuatan tergantung niatnya”
Jawaban;
Tidak wajib seseorang berniat ketika istinja. Namun disunahkan berniat ketika itu untuk mendapatkan pahala dari Allah. Perhatikan ta’bir berikut;
النية في التروك كترك الرياء وغيره من المنهي عنه. إن المقرر شرعاً: أن ترك المنهي عنه لا يحتاج إلى نية للخروج عن عهدة النهي، وإنما لحصول الثواب بأن كان كفّاً: وهو أن تدعوه النفس إليه، قادراً على فعله، فيكف نفسه عنه خوفاً من ربه، فهو مثاب، وإلا فلا ثواب على تركه، فلا يثاب على ترك الزنا وهو يصلي، ولا يثاب العنِّين (العاجز عن الجماع) على ترك الزنا، ولا الأعمى على ترك النظر المحرم.
وهناك أعمال في حكم التروك، لترددها بين أصلين: الأفعال من حيث إنها فعل، والتروك من حيث إنها قريبة منها، رجح الأكثرون عدم النية فيها، لمشابهة التروك، وذلك مثل إزالة النجاسة، ورد المغصوب والعواري، وإيصال الهدية وغير ذلك، فلا تتوقف صحتها على النية المصححة، لكن يتوقف الثواب فيها على نية التقرب.
Niat dalam perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan seperti meninggalkan riya atau perkara-perkara yang dilarang  (agama) Sebagaimana yang ditetapkan syara’. Meninggalkan perkara-perkara yang dilarang oleh agama tidak memerlukan niat. Namun apabila dimaksudkan untuk mendapatkan pahala maka perlu niat jika dalam pelaksanaannya ada proses menahan diri. Yaitu apabila nafsu mengajak melakukan perbuatan dosa, dan orang tersebut mampu melaksanakannya, namun ia menahan diri karena takut kepada Allah. Apabila ini yang terjadi, maka orang tersebut mendapat pahala. Apabila tidak ada proses semacam ini, maka orang yang meninggalkannya tidak mendapat pahala. Oleh sebab itu, orang yang meninggalkan perzinahan tidak mendapat pahala ketika ia sedang melakukan shalat. Orang yang tidak mampu berzina dan meninggalkan perzinahan juga tidak mendapat pahala. Orang yang buta dan dia tidak melihat yang diharamkan  juga tidak mendapat pahala.
Ada juga beberapa perbuatan yang berada di antara dua kutub; amal pelaksanaan (al-fi’il) dan meninggalkan (at-tarku). Namun hal ini ditetapkan sebagai perbuatan yang masuk kategori at-tarku, sehingga kebanyakan ulama menetapkan bahwa perbuatan tersebut tidak memerlukan niat. Dengan pertimbangan, ia sama dengan perbuatan at-tarku yang murni. Umpamanya adalah menghilangkan najis, mengembalikan barang yang di-ghasab, atau barang pinjaman dan menyampaikan hadiah. Sahnya perbuatan ini tidak memerlukan niat, namun penetapan pahala bagi perbuatan-perbuatan tersebut memerlukan niat mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Kesimpulan
Istinja merupakan perbuatan yang termasuk dalam kategori menghilangkan najis. Oleh sebab itu, karena najis adalah sesuatu yang memang dituntut untuk dihilangkan maka tidak perlu berniat untuk mencapai sahnya instinja tersebut. Namun demikian jika menginginkan pahala maka ia harus berniat di dalam hati. Kaidah fikih menyebutkan;
لا ثواب إلا بنية
            “Tidak ada pahala kecuali dengan niat”
Wallahu’alam

Senin, 13 Oktober 2014

Hukum Mematikan Hp Sebelum Shalat

A.    Pandangan Islam Terhadapa HP
Telepon seluler (ponsel) atau handphone (Hp) adalah perangkat telemonikasi elektronik yang mempunyai kemampuan dasar yang sama dengan telepon konvensional saluran tetap, namun dapat dibawa keman-mana (portabel, mobile) dan tidak perlu disambungkan dengan jaringan telepon menggunakan kabel.[1] Hp sebagai media telekomunikasi yang mudah dibawa kemana-mana tentu keberadaannya di tengah-tengah kehidupan merupakan sesuatu yang sangat membantu manusia dalam melakukan aktifitasnya. Namun sisi lain keberadaan Hp di tengah-tengah kehidupan juga dapat menimbulkan hal yang negatif. Hp akan bermanfaat dan membantu jika digunakan oleh orang yang tepat. Tapi jika Hp digunakan oleh orang yang memiliki niat jahat tentu akan digunakan untuk melakukan kejahatan seperti penipuan, perselingkuhan, dan lain sebagainya.

Kamis, 03 Juli 2014

Merokok Membatalkan Puasa, Kalau Terhisap Asap Rokok?



Merokok Membatalkan Puasa, Kalau Terhisap Asap Rokok?
Fri, 4 July 2014 08:00 - 469 | puasa
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz yang dirahmati Allah, saya punya pertanyaan penting tentang merokok dan puasa.
Kalau merokok itu membatalkan puasa, lalu apa bedanya orang yang merokok dengan yang terkena asap rokok dan tanpa sengaja menghirupnya? Bukankah keduanya sama saja? Bahkan dokter mengatakan bahwa orang yang merokok pasif justru lebih parah resikonya.
Mohon penjelasan ustadz tentang masalah ini. Dan terima kasih sebelumnya.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Lepas dari perbedaan pendapat tentang hukum merokok, seluruh ulama sepakat bahwa menghisap rokok bila dilakukan pada siang hari Ramadhan, maka hal itu membatalkan puasa. Dan kalau dilakukan dengan sengaja tanpa udzur syar'i, hukumnya berdosa dan wajib mengganti di hari lain, seusai Ramadhan nanti.

Mengapa merokok dianggap membatalkan puasa?

Karena prinisip merokok pada hakikatnya sama saja dengan prinsip makan atau minum. Bahwa merokok itu adalah makan asap atau minum asap. Dan dalam bahasa Arab, orang merokok itu memang disebut dengan ungkapan yasyrabu ad-dukhan (يشرب الدخان), yaitu meminum asap. Dalam hal ini asap yang dimaksud tentu asap rokok.

Dan tentu saja bukan sebatas asap rokok, asap-asap yang lain pun, kalau dihisap seperti menghisap rokok, termasuk membatalkan puasa.
 
Namun mereka sepakat bahwa asap rokok yang ada di udara bebas, kalau terhisap tanpa sengaka dan bukan dalam konteks merokok, maka hal itu dianggap tidak membatalkan puasa.
Lalu apa bedanya?
Fatwa ini menarik, karena kita agak dibuat bingung dengan aroma ketidak-konsekuenan dalam membuat batasan. Apa bedanya orang yang merokok dengan yang terkena asap rokok dan tanpa sengaja menghirupnya?
Bukankah keduanya sama saja? Bahkan dokter mengatakan bahwa orang yang merokok pasif justru lebih parah resikonya.
Untuk menjawab hal ini, para ulama membedakan keduanya dari cara menghirupnya. Kalau seorang menghirup asap rokok langsung dari sumbernya, yaitu dengan memasukkan batang rokok, cangklong, pipa, atau selang rokok, langsung ke dalam mulut, lalu dia menghisap asapnya masuk ke rongga tubuhnya, yaitu paru-paru, maka hal itu termasuk makan atau minum.
Sedangkan yang dilakukan oleh perokok pasif sama sekali tidak menghirup asap rokok dari sumbernya, melainkan asap itu beterbangan di udara, lalu terhirup ketika seseorang bernafas. Maka hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai makan atau minum.
Kita bisa bandingkan bila ada orang yang sedang berpuasa, lalu berjalan di taman bunga yang harum semerbak, tidak dikatakan bahwa dia telah membatalkan puasa karena menghirup aroma wangi dari bunga. 
Bagaimana Dengan Mencium Bau Tertentu, Apakah Membatalkan Puasa Juga?
Pertanyaan ini penting sekali untuk dijawab. Memang seringkali ketika sedang berpuasa kita menghirup udara, kadang ada bau-bau tertentu yang tercium lewat hidung kita. Katakanlah bau parfum di badan, pewangi pakaian, bau pengharum ruangan bahkan termasuk bau got dan wc. Semua itu bisa saja tercium di hidung kita.
Apakah ketika hidung kita mencium bau-bau itu lantas puasa kita jadi batal?
Tentu saja tidak batal. Ada dua alasan mengapa tidak batal.
Pertama : karena bau yang kita cium itu bukan berupa asap yang nampak dengan mata. Bau itu tersebar di udara tanpa bisa dilihat dan diraba. Kita hanya bisa mengetahui lewat indera penciuman kita. Kalau mencium bau tertentu dibilang membatalkan puasa, maka semua orang pasti batal puasa. Sebab tubuh kita pun sebenarnya mengeluarkan bau khas dan pasti tercium oleh indera penciuman kita.
Kedua : pada saat kita mencium bau tertentu, kita tidak memasukkan sumber bau itu langsung ke mulut kita. Kita hanya mencium bau itu karena dia sudah menyebar di udara bebas. Dan prinsip ini 180 derajat berbeda dengan merokok, dimana sumber asap itu memang 100% masuk ke paru-paru kita.
Semoga penjelasan ini menjadi tambahan ilmu dan wawasan kita, Amin.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA

link asal http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1404119033&title=merokok-membatalkan-puasa-kalau-terhisap-asap-rokok.htm