Ada tiga macam penanggalan yang berlaku di Indonesia, khususnya masyarakat Jawa, yaitu penanggalan Masehi, Hijriyah, dan Jawa Islam.
A. Penanggalan Masehi
Penanggalan Masehi atau Miladi
diciptakan dan diproklamirkan penggunaannya oleh Numa Pompilus pada tahun
berdirinya kerajaan Roma tahun 753 SM. Penanggalan ini berdasarkan pada
perubahan musim sebagai akibat peredaran semu matahari, dengan menetapkan
panjang satu tahun berumur 366 hari. bulan pertamanya adalah Maret, karena
posisi matahari berada di titik Aries itu
terjadi pada bulan Maret.
Kemudian pada tahun 46 SM, menurut
penanggalan Numa sudah bulan Juni, tetapi posisi matahari sebenarnya baru pada
bulan Maret, sehingga oleh Yulius Caesar, --penguasa kerajaan Romawi--, atas
saran dari ahli astronomi Iskandaria yang bernama Sosigenes diperintahkan agar
penanggalan Numa tersebut diubah dan disesuaikan dengan posisi matahari yang
sebenarnya, yaitu dengan memotong penanggalan yang sedang berjalan sebanyak 90
hari dan menetapkan pedoman baru bahwa satu tahun itu ada 365,25 hari. Bilangan
tahun yang tidak habis di bagi empat sebagai tahun pendek (Basithah) berumur
365 hari, sedangkan bilangan tahun yang habis di bagi empat adalah tahun
panjang (Kabisah) berumur 366 hari. Selisih satu hari ini diberikan pada urutan
bulan yang terakhir (waktu itu), yakni bulan Pebruari. Penanggalan hasil
koreksian ini kemudian dikenal dengan Kalender Yulius atau Kalender Yulian.
Baru
kemudian pada waktu Dewan Yustisi Gereja bersidang yang pertama kalinya pada
bulan Januari 525 M, atas saran Dyonsius Exiquus maka mulai saat itu bulan
Januari ditetapkan sebagai bulan yang pertama dan bulan yang terakhir adalah
Desember. Sistem ini dikenal dengan nama Yustinian.
Meskipun sudah diadakan koreksi dan
perubahan, namun ternyata kalender Yulian masih lebih panjang 11 menit 14 detik
dari titik musim yang sebenarnya, sehingga sebagai akibatnya kalender itu harus
mundur 3 hari setiap 400 tahun.
Pada tahun 1582 ada hal yang menarik perhatian, yaitu saat penentuan wafat
Isa al-Masih, yang diyakini oleh orang-orang masehi bahwa peristiwa itu jatuh
pada hari Minggu setelah bulan purnama yang selalu terjadi segera setelah
matahari di titik Aries (tanggal 21 Maret). Tetapi pada waktu itu mereka
memperingatinya tidak lagi pada hari Minggu setelah terjadi bulan purnama
setelah matahari di titik Aries, namun sudah beberapa hari berlalu.
Hal demikian ini mengetuk hati Paus Gregorius XIII (Ugo Buogompagni,
1502-1585 M) untuk mengadakan koreksi terhadap sistem penanggalan Yustinian
yang sudah berlaku agar sesuai dengan posisi matahari yang sebenarnya.
Atas saran Christopher Clavius (ahli perbintangan), pada hari Kamis tanggal
4 Oktober 1582 Paus Gregorius XIII memerintahkan agar keesokan harinya (Jum'at)
tidak dibaca 5 Oktober 1582, melainkan harus dibaca 15 Oktober 1582 dan ditetapkan
bahwa peredaran matahari dalam satu tahun itu 365,2425 hari, sehingga ada
ketentuan baru, yaitu angka tahun yang tidak habis di bagi 400 atau angka abad yang
tidak habis dibagi 4 adalah tahun Basithah (365 hari). Serta ditetapkan bahwa
tahun kelahiran Isa al-Masih dijadikan sebagai tahun pertama.
Dengan demikian setiap 4 tahun merupakan satu siklus (1461 hari). Sistem penanggalan
ini dikenal dengan Sistem Gregorian. Sistem Gregorian inilah yang berlaku sampai sekarang ini.
Setiap tahun ada 12 bulan, yaitu
Januari, Pebruari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober,
Nopember, Desember. Bulan ke 1, 3, 5, 7, 8, 10 dan 12 masing-masing berumur 31
hari, sedang lainnya berumur 30 hari, kecuali bulan ke 2 (Pebruari) berumur 28
hari pada tahun basithah (pendek) dan berumur 29 hari pada tahun kabisah
(panjang).
1. Ketentuan umum
1.
1 tahun Masehi berumur 365 hari (Basithah, umur Pebruari 28
hari) atau 366 hari (Kabisah, umur Pebruari 29 hari)
2.
Tahun Kabisah adalah bilangan tahun yang habis dibagi 4
(mis.1992, 1996, 2000, 2004), Kecuali bilangan abad yang tidak habis dibagi 4
(mis. 1700, 1800, 1900, 2100 dst). Selain itu adalah Basithah
3.
1 siklus = 4 tahun (1461 hari)
4.
Penyesuaian akibat anggaran Gregorius sebanyak 10 hari
sejak 15 Oktober 1582 M, serta penambahan 1 hari pada setiap bilangan abad yang
tidak habis dibagi 4 sejak tanggal tersebut, sehingga sejak tahun 1900 sampai
2099 ada penambahan koreksi 13 hari (10 + 3).
2. Menghitung Hari dan Pasaran
Menghitung hari dan pasaran pada tanggal 1 (satu) Januari suatu
tahun dengan cara :
1.
Tentukan tahun yang akan dihitung
2.
Hitung tahun tam, yakni tahun ybs dikurangi 1 (satu).
3.
Hitung berapa siklus selama tahun tam tersebut, yakni integral
(tahun tam : 4 )
4.
Hitung berapa tahun kelebihan dari sejumlah siklus tsb.
5.
Hitung berapa hari selama siklus yang ada, yakni siklus x
1461 hari.
6.
Hitung berapa hari selama tahun kelebihan tsb, yakni
kelebihan tahun x 365 hari atau
1 tahun = 365 hari 3 tahun =
1095 hari
2
tahun = 730 hari 4 tahun = 1461
hari
7.
Jumlahkan hari-hari tsb dan tambahkan 1 (tanggal 1 Januari)
8.
Kurangi dengan koreksi Gregorian, yakni 10 + … hari
9.
Jumlah hari kemudian dibagi 7 (tujuh), selebihnya dihitung
mulai hari Sabtu atau
1 = Sabtu 3 = Senin 5
= Rabu 7 = Jum’at
2
= Ahad 4
= Selasa 6 = Kamis 0
= Jum’at
10.
Jumlah hari kemudian dibagi 5 (lima), selebihnya dihitung
mulai pasaran Kliwon atau
1 = Kliwon 3 =
Pahing 5 = Wage
2 =
Legi 4 = Pon 0 = Wage
Contoh :
Tanggal 1 Januari 2004 M
Waktu yang dilalui = 2003 tahun,
lebih 1 hari
atau
2003 : 4 = 500 siklus, lebih 3 tahun, lebih 1 hari
500 siklus = 500 x 1461 hari = 730500 hari
3 tahun = 3
x 365 hari = 1095 hari
1
hari =
1 hari +
Jumlah = 731596 hari
Koreksi Gregorius = 10 + 3 =
13 hari –
731583 hari
731583
: 7 = 104511, lebih 6 = Kamis, (dihitung mulai Sabtu)
731583 : 5 = 146316,
lebih 3 = Pahing, (dihitung mulai Kliwon)
Jadi tanggal 1 Januari 2004 jatuh
pada Kamis Pahing
3. Pembuatan Kalender
Setelah hari dan pasaran pada tanggal 1 Januari pada suatu tahun sudah
diketahui, maka untuk menentukan hari dan pasaran pada setiap tanggal 1
bulan-bulan berikutnya, dapat digunakan jadwal berikut ini, tetapi harus
diketahui tahun yang dikehendaki itu kabisah (panjang) ataukah basithah
(pendek).
TAHUN BASITHAH
اَفْرِيلْ
زَاٍ وَمَىْ بَاٍ جُوْنِى هَبٍ
|
جَنَا اَاٍ فَيْـبِرْ دَبٍ مَـارَتْ دَهٍ
|
اُكْتُوْ
اَدٍ نُـوْفِمْ دَهٍ دِسِـيمْ وَه ٍ
|
جُوْلِى زَبٍ اَغُوسْ جَجٍ سَفْتُمْ وَدٍ
|
TAHUN KABISAH
اَفْرِيلْ
اَبٍ وَمَىْ جَبٍ جُوْنِى وَجٍ
|
جَنَا اَاٍ فَيْـبِرْ دَبٍ مَـارَتْ هَاٍ
|
اُكْتُـوْ
بَهٍ نُـوْفِمْ هَاٍ دِسِـيمْ زَاٍ
|
جُوْلِى اَجٍ اَغُوسْ دَدٍ سَفْتُمْ زَهٍ
|
JADWAL HARI (Hr) DAN
PASARAN (Ps)
TAHUN MASEHI
bulan |
Basithah |
Kabisah
|
||
Hr
|
Ps
|
Hr
|
Ps
|
|
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
|
1
4
4
7
2
5
7
3
6
1
4
6
|
1
2
5
1
1
2
2
3
4
4
5
5
|
1
4
5
1
3
6
1
4
7
2
5
7
|
1
2
1
2
2
3
3
4
5
5
1
1
|
Catatan Hari dan pasaran apa saja pada tanggal 1 Januari tahun
berapa saja nilainya adalah 1 (satu), sehingga untuk setiap tanggal 1 bulan-bulan
berikutnya, hari dan pasarannya tinggal mengurutkan hari dan pasaran yang
keberapa dari tanggal 1 Januari itu sesuai dengan angka yang ada pada jadwal (Hr dan Ps) di atas.
PENANGGALAN TAHUN 2004
(KABISAH)
No
|
Tanggal
|
Hari |
Pasaran |
||
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
|
1 Januari
1 Pebruari
1 Maret
1 April
1 Mei
1 Juni
1 Juli
1 Agustus
1 September
1 Oktober
1 Nopember
1 Desember
|
1
4
5
1
3
6
1
4
7
2
5
7
|
Kamis
Ahad
Senin
Kamis
Sabtu
Selasa
Kamis
Ahad
Rabu
Jum’at
Senin
Rabu
|
1
2
1
2
2
3
3
4
5
5
1
1
|
Pahing
Pon
Pahing
Pon
Pon
Wage
Wage
Kliwon
Legi
Legi
Pahing
Pahing
|
4. Menghitung Tanggal
Untuk mengetahui hari dan pasaran suatu tanggal tertentu maka hari dan pasaran
tanggal 1 bulan ybs bernilai satu, sehingga tinggal menambahkan sampai tanggal
yang dikehendaki.
Misalnya tanggal 5 Oktober 2004, karena tanggal 1 Oktober 2004 jatuh pada
hari Jum’at Legi, maka tanggal 5 Oktober 2004 jatuh pada hari Selasa Kliwon, karena
5 hari dihitung dari Jum’at sehingga jatuh hari Selasa, dan 5 hari dihitung
dari Legi sehingga jatuh pasaran Kliwon.
Kecuali cara di atas, dapat pula dihitung secara langsung, yakni seperti
cara menghitung tanggal 1 Januari di atas, tetapi harus ditambah jumlah hari
sejak tanggal 1 Januari sampai tanggal ybs.
DAFTAR UMUR DAN JUMLAH HARI
BULAN-BULAN
MASEHI
No.
|
Bulan
|
Umur
|
Jml. Hari
|
|
B
|
K
|
|||
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
|
Januari
Pebruari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
|
31
28/29
31
30
31
30
31
31
30
31
30
31
|
31
59
90
120
151
181
212
243
273
304
334
365
|
31
60
91
121
152
182
213
244
274
305
335
366
|
Contoh :
Tanggal 5 Oktober
2004 M ( 5–10–2004 M )
Waktu yang dilalui = 2003 tahun, lebih 9 bulan, lebih 5 hari
atau 2003 : 4 = 500
siklus, lebih 3 tahun, lebih 9 bulan, lebih 5 hari
500
siklus = 500
x 1461 hari = 730500 hari
3
tahun = 3 x 365
hari = 1095 hari
9 bulan
= 274 hari
5 hari
= 5 hari
+
Jumlah = 731874 hari
Koreksi Gregorius = 10 + 3 = 13 hari
-
731861 hari
731861 : 7 =
104551 , lebih 4 = Selasa (mulai Sabtu )
731861 : 5 =
146372 , lebih 1 = Kliwon (mulai Kliwon )
Jadi tangal 5 Oktober 2004 jatuh pada hari Selasa Kliwon.
B. Penanggalan Hijriyah
Penanggalan hijriyah ini dimulai sejak Umar bin Khaththab 2,5 tahun diangkat
sebagai khalifah, yaitu sejak terdapat persoalan yang menyangkut sebuah dokumen
pengangkatan Abu Musa al-Asy'ari sebagai gubernur di Basrah yang terjadi pada
bulan Sya’ban. Muncullah pertanyaan bulan Sya’ban yang mana?. Oleh sebab itu,
Umar bin Khaththab memanggil beberapa orang sahabat terkemuka guna membahas
persoalan tersebut. Agar persoalan semacam itu tidak terulang lagi maka
diciptakanlah penanggalan Hijriyah. Atas usul Ali bin Abi Thalib, maka
penanggalan hijriyah dihitung mulai tahun yang didalamnya terjadi hijrah nabi
Muhammad SAW dari Makah ke Madinah. Dengan demikian penanggalan hijriyah itu
diberlakukan mundur sebanyak 17 tahun.
Tanggal 1 Muharram tahun 1 Hijriyah
ada yang berpendapat jatuh pada hari Kamis tanggal 15 Juli 622 M. Penetapan ini
kalau berdasarkan pada hisab, sebab irtifa’ hilal pada hari Rabu 14 Juli 622 M
sewaktu matahari terbenam sudah mencapai 5 derajat 57 menit. Pendapat lain
mengatakan 1 Muharram 1 Hijriyah jatuh pada hari Jum’at tanggal 16 Juli 622 M.
Ini apabila permulaan bulan didasarkan pada rukyah, karena sekalipun posisi
hilal pada menjelang 1 Muharram 1 Hijriyah sudah cukup tinggi, namun waktu itu
tidak satupun didapati laporan hasil rukyat.
Satu tahun ada 12 bulan, yaitu Muharram, Shafar, Rabi’ul Awal, Rabi’ul Akhir,
Jumadal Ula, Jumadal Akhirah, Rajab, Sya’ban, Ramadlan, Syawwal, Dzulqa’dah,
dan Dzulhijjah.
Penanggalan hijriyah ini berdasarkan
pada peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Satu kali edar lamanya 29 hari 12 jam
44 menit 2,5 detik. Untuk menghindari adanya pecahan hari maka ditentukan bahwa
umur bulan ada yang 30 hari dan ada pula yang 29 hari, yaitu untuk bulan-bulan
ganjil berumur 30 hari, sedang bulan-bulan genap berumur 29 hari, kecuali pada
bulan ke 12 (Dzulhijjah) pada tahun kabisah berumur 30 hari.
Setiap 30
tahun terdapat 11 tahun kabisah (panjang = berumur 355 hari) dan 19 tahun
basithah (pendek = berumur 354 hari). Tahun-tahun kabisah jatuh pada urutan ke
2, 5, 7, 10, 13, 15 (16), 18, 21, 24, 26, 29 seperti dalam ungkapan dengan angka-angka jumali berikut ini :
|
بَ ﻫْ زِ يُ يَجْ يَهْ يَحُ كَاْ كَدْ كَوْ كَـطِ
|
|
كَـبَائِسٌ
فِيْ كُلِّ لٍ مِنْ هِجْرَةِ
|
|
|
Sedangkan selain urutan tsb merupakan tahun basithah.
1. Ketentuan umum
1.
1 tahun Hijriyah
berumur 354 hari (Basithah, umur Dzulhijjah 29 hari) atau 355 hari (Kabisah,
umur Dzulhijjah 30 hari)
2.
Tahun-tahun Kabisah
jatuh pada urutan tahun ke 2, 5, 7, 10, 13, 15 (kadang 16), 18, 21, 24, 26 dan
29 (tiap 30 tahun)
- @ daur = 30 tahun = 10631 hari
2.
Menghitung Hari dan Pasaran
Menghitung hari dan pasaran pada tanggal 1 (satu)
Muharram suatu tahun dengan cara :
1.
Tentukan tahun yang akan dihitung
2.
Hitung tahun tam, yakni tahun ybs dikurangi 1 (satu).
3.
Hitung berapa daur selama tahun tam tsb, yakni integral (tahun tam : 30)
4.
Hitung berapa tahun kelebihan dari sejumlah daur tsb.
5.
Hitung berapa hari selama daur yang ada, yakni daur x 10631 hari.
6.
Hitung berapa hari selama tahun kelebihan (lihat daftar jumlah hari tahun hijriyah !)
7.
Jumlahkan hari-hari tsb dan tambahkan 1 (tanggal 1
Muharram)
8.
Jumlah hari kemudian dibagi 7 (tujuh), selebihnya adalah :
1 = Jum’at 3 = Ahad 5 = Selasa 7 = Kamis
2 =
Sabtu 4 = Senin 6 = Rabu 0 = Kamis
9.
Jumlah hari kemudian dibagi 5 (lima), selebihnya adalah :
1 =
Legi 3 = Pon 5 = Kliwon
2 =
Pahing 4 = Wage 0 = Kliwon
JUMLAH HARI TAHUN HIJRIYAH
Th
|
Hari |
Th
|
Hari
|
Th
|
Hari
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
|
354
709
1063
1417
1772
2126
2481
2835
3189
3544
|
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
|
3898
4252
4607
4961
5316
5670
6024
6379
6733
7087
|
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
|
7442
7796
8150
8505
8859
9214
9568
9922
10277
10631
|
Contoh :
Tanggal
: 1 Muharram 1425 H
waktu yang dilalui
1424 tahun, lebih 1 hari
atau (1424 : 30) 47
daur, lebih 14 tahun, lebih 1 hari
7 daur = 47 x 10631 hari = 499657 hari
4 tahun = (14x 354) + 5 hari = 4961 hari
1
hari =
1 hari +
Jumlah = 504619 hari
504619 : 7 = 72088 , lebih 3 = Ahad
(mulai Jum’at)
504619 : 5 = 100923 , lebih 4 = Wage
(mulai Legi)
Jadi tanggal 1 Muharram 1425 H jatuh hari Ahad Wage.
3. Membuat Kalender
Setelah
hari dan pasaran pada tanggal 1 Muharram pada suatu tahun telah diketahui
dengan cara di atas, maka untuk mengetahui hari dan pasaran pada tanggal 1
tiap-tiap bulan berikutnya, dapat digunakan pedoman sbb:
JADWAL PENANGGALAN HIJRIUAH
دَهٍ رَبِيْعُ اَوَّلٍ وَهْ آخِـرِ
|
اَاٍ مُـحَرَّمُكَ جِئْ لِصَـفَرِ
|
جَجٍ لِرَجَبٍ هَجِ الشَّعْبَانِ
|
زِدْاَوَّلُ الْجُمَـَادِ بُدْ لِلثَّانِى
|
باَ قَعْدَةٌ دَا حِجَّةٌ فَـنَالُوْا
|
وَبٍ لِرَمْضَـانَ اَبٌ
شَّوَّالُ
|
PEDOMAN HARI
(HR) DAN PASARAN (PS)
bulan |
Hr
|
Ps
|
Umur |
bulan
|
Hr
|
Ps
|
Umur
|
Muharram
Shafar
Rabi’ul awal
Rabi’ul akhir
Jumadal ula
Jumadal Akhirah
|
1
3
4
6
7
2
|
1
1
5
5
4
4
|
30
29
30
29
30
29
|
Rajab
Sya’ban
Ramadlan
Syawal
Dzulqa’dah
Dzulhijjah
|
3
5
6
1
2
4
|
3
3
2
2
1
1
|
30
29
30
29
30
29/30
|
catatan: Hari dan pasaran apa saja pada
tanggal 1 Muharram tahun berapa saja nilainya adalah 1 (satu), sehingga untuk setiap
tanggal 1 bulan-bulan berikutnya, hari dan pasarannya tinggal mengurutkan hari
yang keberapa dari tanggal 1 Muharram itu sesuai dengan angka yang ada pada
jadwal (Hr dan Ps) di atas.
PENANGGALAN TAHUN 1425 H
No
|
Bulan
|
Hari
|
Pasaran
|
||
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
|
1 Muharram
1 Shafar
1 Rabi’ul Awal
1 Rabi’ul Akhir
1 Jumadal Ula
1 Jumadal
Akhirah
1 Rajab
1 Sya’ban
1 Ramadlan
1 Syawal
1 Dzulqa’dah
1 Dzulhijjah
|
1
3
4
6
7
2
3
5
6
1
2
4
|
Ahad
Selasa
Rabu
Jum'at
Sabtu
Senin
Selasa
Kamis
Jum'at
Ahad
Senin
Kamis
|
1
1
5
5
4
4
3
3
2
2
1
1
|
Wage
Wage
Pon
Pon
Pahing
Pahing
Legi
Legi
Kliwon
Kliwon
Wage
Wage
|
4. Menghitung Hari
Untuk mengetahui hari dan pasaran suatu tanggal tertentu maka hari dan pasaran
tanggal 1 bulan ybs bernilai satu, sehingga tinggal menambahkan sampai tanggal
yang dikehendaki.
Misalnya tanggal 17 Ramadlan 1425 H, karena tanggal 1 Ramadlan 1425 H jatuh
pada hari Jum’at Kliwon, maka tanggal 17 Ramadlan 1425 H jatuh pada hari Ahad
Legi, karena 17 hari dihitung dari Jum’at sehingga jatuh hari Ahad, dan 17 hari
dihitung dari Kliwon sehingga jatuh pasaran Legi.
Kecuali cara di atas, dapat pula dihitung secara langsung, yakni seperti
cara menghitung tanggal 1 Muharram di atas, tetapi harus ditambah jumlah hari
sejak tanggal 1 Muharram sampai tanggal ybs.
DAFTAR UMUR DAN JUMLAH HARI
BULAN-BULAN
HIJRIYAH DAN JAWA
No
|
Bulan Hijriyah
|
Umur
|
Jml. Hr
|
Bulan Jawa
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
|
Muharram
Shafar
Rabi’ul Awal
Rabi’ul Akhir
Jumadal Ula
Jumadal Akhirah
Rajab
Sya’ban
Ramadlan
Syawal
Dzulqa’dah
Dzulhijjah
|
30
29
30
29
30
29
30
29
30
29
30
29/30
|
30
59
89
118
148
177
207
236
266
295
325
354/355
|
Suro
Sapar
Mulud
Bakdomulud
Jumumadilawal
Jumumadilakir
Rejeb
Ruwah
Poso
Selo
Dulkangidah
Besar
|
Contoh : Tanggal 17 Ramadlan
1425 H (17–09–1425 H)
waktu yang dilalui =
1424 tahun, lebih 8 bulan, lebih 17 hari
atau (1423:30) = 47 daur,
lebih 14 tahun, lebih 8 bulan, lebih 17 hari
47
daur = 47 x 10631 hari = 499657 hari
14 tahun = (14x
354) + 5 hari = 4961 hari
8 bulan = (8 x 29) + 4 hari = 236 hari
17 hari = 17 hari +
Jumlah = 504871 hari
504871 : 7 =
72124 , lebih 3 = Ahad (mulai Jum’at)
504871 : 5 = 100974 ,
lebih 1
= Legi (mulai Legi)
Jadi tanggal 17 Ramadlan 1425 H jatuh hari Ahad Legi.
Perhatian :
o
Perhitungan penanggalan Hijriyah seperti di atas dikenal
dengan Hisab 'Urfi, karena setiap bulan-bulan ganjil berumur 30 hari dan bulan-bulan genap
berumur 29 hari kecuali bulan ke 12 (Dzulhijjah) pada tahun kabisah berumur 30
hari
o
Hasil perhitungan penanggalan hisab 'urfi kadang berbeda
dengan hasil hisab hakiki dan kadang berbeda pula dengan penampakan bulan
(hilal), sehingga hasil penanggalan 'urfi ini tidak boleh dijadikan dasar
pelaksanaan ibadah, khususnya puasa ramadlan, 'idul fitri dan 'idul adha.
o
Untuk pembuatan kalender Hijriyah hendaknya menggunakan
hisab hakiki, yakni dengan memperhitungkan waktu ijtima' dan posisi hilal.
C. Penanggalan Jawa Islam
Di pulau Jawa khususnya, pernah berlaku sistem penanggalan hindu, yang dikenal
dengan penanggalan "Soko", yakni sistem penanggalan yang didasarkan
pada peredaran matahari mengelilingi Bumi. Permulaan tahun soko ini ialah hari
Sabtu (14 Maret 78 M), yaitu satu tahun setelah penobatan Prabu Syaliwahono
(Aji Soko) sebagai raja di India. Oleh sebab itulah penanggalan ini dikenal
dengan penaggalan Soko. Di samping penanggalan soko, di tanah air ini berlaku
pula sistem penanggalan Islam atau Hijriyah yang perhitungannya berdasarkan
pada peredaran Bulan mengelilingi Bumi.
Kemudian pada tahun 1633 M yang
bertepatan tahun 1043 H atau 1555 Soko, oleh Sri Sultan Muhammad yang terkenal
dengan nama Sultan Agung Anyokrokusumo yang bertahta di kerajaan Mataram, kedua
sistem penanggalan tersebut dipertemukan, yaitu tahunnya mengambil tahun Soko,
yakni meneruskan tahun Soko (tahun 1555), tetapi sistemnya mengambil tahun
Hijriyah yakni berdasarkan peredaran bulan mengelilingi bumi. Oleh karena itu,
sistem ini dikenal pula dengan sistem Penanggalan Jawa
Islam.
Dalam satu tahun terdapat 12 bulan,
yaitu Suro, Sapar, Mulud, Bakdomulud, Jumadilawal, Jumadilakir, Rejeb, Ruwah,
Poso, Sawal, Dulkangidah (selo), dan Besar. Bulan-bulan ganjil berumur 30 hari.
Sedangkan bulan-bulan genap berumur 29 hari, kecuali bulan ke 12 (Besar)
berumur 30 pada tahun panjang.
Satu tahun berumur 354,375 hari (354
3/8 hari), sehingga daur (siklus) penanggalan Jawa Islam ini selama 8 tahun (1
windu), dengan ditetapkan bahwa pada urutan tahun ke 2, 5 dan 8 merupakan tahun
panjang (Wuntu = 355 hari). Sedangkan lainnya merupakan tahun pendek (Wastu =
354 hari).
Tahun-tahun dalam satu windu (8
tahun) diberi nama dengan angka huruf jumali berdasarkan nama hari pada tanggal
satu suro tahun ybs dihitung dari nama hari tanggal 1 suro tahun alipnya.
Nama-nama tahun dimaksud adalah :
tahun pertama =
Alip ( ا )
tahun kedua = Ehe
( ﻫ
)
tahun ketiga = Jim
awal ( ج )
tahun keempat = Ze ( ز
)
tahun kelima = Dal
( د )
tahun keenam = Be ( ب )
tahun ketujuh = Wawu
( و )
tahun kedelapan =
Jim akir ( ج
)
Permulaan penanggalan Jawa Islam ini
(tahun 1555 J) hingga permulaan tahun 1626 J. tanggal 1 Suro tahun alipnya
jatuh pada hari Jum’at Legi (A’ahgi = tahun alip jum’at legi).
Menurut sistem ini bahwa satu tahun itu berumur 354.375 hari, maka dalam
waktu 120 tahun sistem ini akan melonjak 1 hari
bila dibandingkan dengan sistem Hijriyah. Oleh karena itu setiap 120
tahun ada pengurangan 1 hari, yaitu yang mestinya tahun panjang dijadikan tahun
pendek.
Atas dasar itu maka sejak tahun 1627 J hingga 1746 J tahun alipnya adalah
hari Kamis Kliwon (Amiswon = tahun alip Kamis Kliwon). Sejak tahun 1747 J
hingga 1866 J tahun alipnya jatuh hari Rebo Wage (Aboge = tahun Rebo Wage); dan
sejak tahun 1867 J hingga 1986 J tahun alipnya jatuh pada hari Selasa Pon
(Asapon = tahun alip Selasa Pon); Demikian pula sejak tahun 1987 J hingga 2106
J tahun alipnya jatuh pada hari Senin Pahing (Anenhing = tahun alip Senin
Pahing).
Dengan demikian dapatlah ditentukan bahwa :
1.
Tahun Jawa Islam = tahun Hijriyah + 512.
2.
Satu windu = 8 tahun = 2385 hari.
3.
Tahun panjang (Wuntu) jatuh pada urutan ke 2, 5 dan 8.
4.
Selisih 1 Suro 1555 J dengan 1 Muharram 1 H = 369251 hari
5.
Selisih 1 Suro 1555 J dengan 1 Januari 1 M = 596267 hari.
6.
Tahun 1555 s.d 1626 J adalah A’ahgi (tahun Alip Jum'ah
Legi)
7.
Tahun 1627 s.d 1746 J adalah Amiswon (tahun Alip Kamis
Kliwon)
8.
Tahun 1747 s.d 1866 J adalah Aboge (tahun Alip Rebo Wage)
9.
Tahun 1867 s.d 1986 J adalah Asapon (tahun Alip Selasa Pon)
10.
Tahun 1987 s.d 2106 J adalah Anenhing (tahun Alip Senin
Pahing)
Untuk mengetahui nama tahun serta nama hari dan pasaran pada tanggal 1
Suro tahun tertentu, maka dapat diketahui dengan cara tahun ybs dikurangi 1554
kemudian dibagi 8. Sisanya dicocokkan pada jadwal berikut ini :
JADWAL TAHUN JAWA
SISA
|
NAMA TAHUN
|
Hr
|
Ps
|
1
|
Alip
|
1
|
1
|
2
|
Ehe
|
5
|
5
|
3
|
Jim Awal
|
3
|
5
|
4
|
Ze
|
7
|
4
|
5
|
Dal
|
4
|
3
|
6
|
Be
|
2
|
3
|
7
|
Wawu
|
6
|
2
|
0
|
Jim Akhir
|
3
|
1
|
Keterangan :
Nama tahun ditunjukkan oleh kolom Nama Tahun sesuai sisa pembagian 8 di
atas. Sedang nama hari dan pasaran untuk tanggal 1 Suro tahun ybs ditunjukkan
oleh angka pada kolom Hr (hari) dan Ps (pasaran) yang dihitung mulai dari hari dan pasaran pada tahun alipnya.
Contoh Perhitungan :
Menghitung
tanggal 1 Suro 1937 J.
1937
1554 -
383 : 8 = 47 sisa 7
Sisa
7 (lihat jadwal di atas) nama tahunnya adalah Wawu. Sedang harinya adalah pada urutan 6 dan pasarannya pada urutan 2. Tahun
1937 termasuk dalam kelompok Asapon (tahun Alip Selasa Pon), sehingga tanggal 1
suro 1937 J jatuh pada urutan ke 6 dihitung dari hari Selasa, yakni
"Ahad", serta pasarannya pada urutan ke 2 dihitung mulai pon, yaitu
"Wage".
Dengan demikian, tahun 1937 J adalah tahun Wawu yang tanggal 1 Suro-nya jatuh pada hari Ahad Wage.
Setelah hari dan pasaran pada tanggal 1 Suro pada suatu tahun telah
diketahui, maka untuk mengetahui hari dan pasaran pada setiap tanggal 1 bulan-bulan
berikutnya dapat digunakan pedoman (jadwal) sbb. :
JADWAL PENANGGALAN JAWA
BULAN
|
HR
|
PS
|
|
BULAN
|
HR
|
PS
|
Suro
|
1
|
1
|
|
Rejeb
|
3
|
3
|
Sapar
|
3
|
1
|
|
Ruwah
|
5
|
3
|
Mulud
|
4
|
5
|
|
Poso
|
6
|
2
|
Bakdomulud
|
6
|
5
|
|
Sawal
|
1
|
2
|
Jumadilawal
|
7
|
4
|
|
Dulkangidah
|
2
|
1
|
Jumadilakir
|
2
|
4
|
|
Besar
|
4
|
1
|
Keterangan :
Hari dan Pasaran apa saja pada
tanggal 1 Suro tahun berapa saja nilainya adalah 1 (satu), sehingga untuk setiap
tanggal 1 bulan-bulan berikutnya, hari dan pasarannya tinggal mengurutkan hari
dan pasaran yang keberapa dari tanggal 1 Suro itu sesuai dengan angka yang ada
pada jadwal tsb.
PENANGGALAN TAHUN 1937 JAWA
No
|
Bulan
|
Hari
|
Pasaran
|
||
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
|
1 Suro
1 Sapar
1 Bulud
1 Bakdomulud
1 Jumadilawal
1 Jumadilakir
1 Rejeb
1 Ruwah
1 Poso
1 Syawal
1 Dulkangidah
1 Besar
|
1
3
4
6
7
2
3
5
6
1
2
4
|
Ahad
Selasa
Rabu
Jum'at
Sabtu
Senin
Selasa
Kamis
Jum'at
Ahad
Senin
Kamis
|
1
1
5
5
4
4
3
3
2
2
1
1
|
Wage
Wage
Pon
Pon
Pahing
Pahing
Legi
Legi
Kliwon
Kliwon
Wage
Wage
|
D- KONVERSI TANGGAL
Konversi
tanggal atau Perbandingan Tarikh atau dikenal pula dengan Tahwilus Sanah
adalah cara untuk mengetahui persamaan tanggal dari suatu penanggalan dengan
penanggalan lainnya, misalnya antara Masehi dengan Hijriyah. Ketentuan bahwa
penanggalan Masehi lebih dulu 227016 hari daripada penanggalan Hijriyah.
Konversi tanggal dari Hijriyah ke
Masehi sangat diperlukan untuk hisab awal bulan hakiki, khususnya sistem
Newcomb, Ephemeris, Almanak Nautika, dan Jean Meeus karena data astronomis yang
disajikannya menggunakan penanggalan Masehi.
1. Masehi ke Hijriyah
1.
Tentukan tanggal Masehi yang dikehendaki.
2.
Hitung jumlah hari dari tanggal 1 Januari 1 Masehi sampai
tanggal yang dikehendaki seperti cara di atas (penanggalan Masehi).
3.
Jumlah hari dikurangi koreksi Gregorius (10 + …).
4.
Sisanya dikurangi lagi 227016 hari.
5.
Hitung berapa daur, yakni hasil pengurangan tsb
dibagi 10631
6.
Hitung lebih berapa hari (A) dari sejumlah daur yang ada.
7.
Hitung berapa tahun dalam kelebihan hari tsb dan masih
lebih berapa hari (B) lagi.
8.
Hitung ada berapa bulan dalam kelebihan hari (B) dan masih
ada kelebihan berapa hari lagi.
Contoh : Tanggal 17 Agustus 2004 M bertepatan dengan tanggal berapa
menurut kalender Hijriyah?
Jawab : Tanggal: 17 Agustus 2004 M
(17 - 08 - 2004 M)
Waktu yang dilalui 2003 tahun,
lebih 7 bulan, lebih 17 hari
atau
(2003:4) = 500 siklus, lebih 3 tahun, lebih 7 bulan, lebih 17 hari
500 siklus =
500 x 1461 hari = 730500 hari
3 tahun = 3 x 365 hari = 1095 hari
7 bulan = 213 hari
17 hari = 17 hari +
Jumlah =
731825 hari
Koreksi Gregorius = 10 + 3 =
13 hari –
731812 hari
Selisih Masehi-Hijriyah = 227016 hari
–
504796 hari
504796
: 7 = 72113 , lebih 5 = Selasa
(mulai Jum’at)
504796 : 5 = 100959 , lebih 1 = Legi
(mulai Legi)
504796
: 10631 = 47 Daur, lebih 5139 hari
47 daur
= 47 x 30 tahun = 1410 tahun
5139
hari = 14 tahun, lebih 178 hari
178
hari = 6 bulan lebih 1 hari
Waktu yang dilewati sampai tanggal tersebut menurut kalender Hijriyah
adalah 1424 tahun (1410 + 14), lebih 6 bulan, lebih 1 hari
Jadi
tanggal 17 Agustus 2004 M = 1 Rajab 1425 H (Selasa Legi)
2. Hijriyah ke Masehi
1.
Tentukan tanggal Hijriyah yang dikehendaki.
2.
Hitung jumlah hari dari tanggal 1 Muharram 1 Hijriyah
sampai tanggal yang dikehendaki seperti cara di atas (penanggalan Hijriyah).
3.
Jumlah hari ditambah 227016 hari.
4.
Ditambah lagi Koreksi Gregorius ( 10 + … )
5.
Hitung berapa daur, yakni hasil pengurangan tsb
dibagi 10631
6.
Hitung lebih berapa hari (A) dari sejumlah daur yang ada.
7.
Hitung berapa tahun dalam kelebihan hari tsb dan masih
lebih berapa hari (B) lagi.
8.
Hitung ada berapa bulan dalam kelebihan hari (B) dan masih
sisa berapa lagi.
Contoh : Tanggal 12 Rabi'ul Awal 1425 H. bertepatan dengan tanggal berapa menurut
penanggalan Masehi?
Jawab : Tanggal: 12 Rabi'ul Awal 1425 H (12-03-1425 H)
waktu
yang dilalui = 1424 tahun, lebih 2 bulan, lebih 12 hr.
atau
(1424:30) = 47 Daur, lebih 14 th, lebih 2 bl, lebih 12 hr
47 Daur = 47 x 10631
hari = 499657 hari
14 tahun = (14 x 354) + 5 hari = 4961
hari
2 bulan = (2 x 29) + 1 hari = 59 hari
12 hari
= 12 hari
+
Jumlah = 504689 hari
Selisih Masehi –
Hijriyah = 227016 hari
Koreksi Gregorius = 10 + 3 hari =
13 hari +
731718 hari
504689 : 7 = 72098 , lebih 3 = Ahad
(mulai Jum’at)
504689 : 5 = 100937 ,
lebih 4 = Wage (mulai legi)
731718
: 1461 = 500 siklus, lebih 1218 hari
500 siklus
= 500 x 4 th = 2000 tahun
1218 hari = 1218 : 365 = 3
tahun, lebih 123 hari
123 hari = 4 bulan, lebih 2 hari
Waktu yang dilewati sampai tanggal tersebut menurut penanggalan Masehi
adalah 2003 tahun (2000 + 3), lebih 4 bulan, lebih 2 hari.
Jadi
tanggal 12 Rabi'ul Awal 1425 H = 2 Mei 2004 M ( Ahad Wage )
======= o0o =======
kalo tanggal 12 bulan Besar haris kamis wage jatuh pada tahun berapa Masehi.terima kasih.
BalasHapus504796 : 10631 = 47 Daur, lebih 5139 (hari mencari lebih nya itu gimana gan)
BalasHapusKalo menurut tahun j Islam skr tahu apa
BalasHapus