Pages

Senin, 10 November 2014

Fikih Siyasah dan Jinayah "PEMIKIRAN KETATANEGARAAN DALAM ISLAM MENURUT JAMALUDDIN AL-AFGHANI DAN AL-MAUDUDI"

A.    Jamaluddin Al-Afghani
Jamaluddin Al-Afghani lahir di As’adabad, dekat Kanar di Distrik Kabul, Afghanistan tahun 1839 dan meninggal di Istanbul tahun 1897. Tetapi penelitian para sarjana menunjukkan bahawa ia sebenarnya lahir di kota yang bernama sama (As’adabad) tetapi bukan di Afghanistan, melainkan di Iran. Ini menyebabkan banyak orang, khususnya mereka di Iran lebih suka menyebut pemikir pejuang muslim modernis itu Al-As’adabi, bukan Al-Afghani, walaupun dunia telah terlanjur mengenalnya sebagaimana dikehendaki oleh yang bersangkutan sendiri, dengan sebutan Al-Afghani.
Ia mempunyai pertalian darah dengan Husein bin Ali melalui Ali At-Tirmizi,ahli hadis terkenal. Keluarganya mengikuti mazhab Hanafi. Ia adalah seorang pembaharu yang berpengaruh di Mesir. Ia menguasai bahasa-bahasa Afghan, Turki, Persia, Perancis dan Rusia.
Mengenai ketatanegaraan dalam Islam Al-Afgani berpendapat bahwa sebenarnya Islam menghendaki bentuk republik. Sebab, di dalamnya terdapat kebebasan berpendapat dan kepala Negara wajib tunduk terhadap undang-undang. Pendapat ini merupakan pendapat baru dalam duni perpolitikan umat Islam. sebab, sebelumnya dan sampai pada masa Al-Afghani umat Islam dan pemikirannya hanya mengenal bentuk khilafah yang mempunyai kekuasaan absolut.Sedangkan negara yang berpemerintahan republik yang berkuasa adalah undang-undang dan hukum. Munculnya ide Al-Afghani tersebut sebagai reaksi kepada salah satu sebab kemunduran umat Islam yang bersifat politis, yaitu pemerintahan absolut.[1]
B.     Al-Maududi
Namanya adalah Abul al-A’la al-Maududi, lahir pada tahun 1903 di kota Aurangabad di wilayah Haidar Abad (India). Dia berasal dari keluarga yang sangat terhormat. Keluarganya sangat terkenal dalam masalah-masalah keilmuan dan Agama. Ayah Abul al-A’la al-Maududi tidak memasukannya kesekolah-sekolah yang didirikan oleh inggris. Abul al-A’la al-Maududi diajar sendiri oleh ayahnya dirumah. Abul al-A’la al-Maududi adalah pimpinan redaksi pada tiga koran yang besar di India. Koran-koran yang dipimpin olehnya adalah koran At Taj, Muslim dan koran Al-Jam’iyyah. Koran-koran tersebut selalu membela umat Islam di India.
Mengenai ketatanegaraan dalam Islam dalam pandangan Al-Maududi Islam mempunyai konsep yang berbeda dengan konsep yang dimilki bangsa barat. al-Maududi menyatakan bahwa dalam Islam, Allah sajalah yang memiliki keadaulatan. Dengan berpegang pada prinsip utama ini, jika kita memperhatikan kedudukan orang-orang yang diberi amanat untuk melaksanakan hukum-hukum Allah dimuka bumi, maka tepatlah kiranya jika orang-orang tersebut sebagai wakil-wakil Penguasa tertinggi itu. Islam dengan tepat telah memberikan kedudukan ini kepada mereka Dalam hubungan ini Alquran menyatakan :
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal saleh diantaramu untuk mengangkat mereka sebagai wakil-wakil-Nya yang berkuasa di muka bumi ini, sama seperti mereka yang telah diangkat-Nya dia antara orang-orang (yang hidup) pada masa-masa sebelumnya. . .” (Q.S. 24:55)
Ayat tersebut dengan sangat jelas mengemukakan teori negar Islam itu. Dua hal yang fundimental dapat ditarik sebagai kesimpulan dari ayat tersebut:
1.      Islam menggunakan istilah “kekhalifahan” (khilafah) dan bukan kedaulatan. Sebab, menurut Islam, kedaulatan itu hanya dimiliki oleh Allah saja, siapa saja yang memegang kekuasaan dan pemerintahan sesuai dengan hukum-hukum Allah tidak lain hanyalah wakil atau khalifah dari Penguasa Tertinggi itu dan tidak berhak menjalankan kekuasaan lain selain yang telah diserahkan kepadanya.
2.      Bahwa kekuasaan untuk memerintah di muka bumi ini dijanjikan kepada masyarakat mukmin secara keseluruhan, dan tidak dinyatakan bahwa kekuasaan itu akan diberikan kepada seseorang atau suatu kelompok orang diantara mereka. Dari sini dapat disimpulkan bahwa semua orang beriman berhak menduduki jabatan khilafah itu. Jabatan khilafah itu dianugrahkan Allah kepada orang-orang yang beriman itu bersifat umum dan tidak terbatas. Tidak ada pernyataan bahwa khilafah itu diberikan hanya kepada keluarga, kelompok masyarakat atau ras tertentu saja. Setiap mukmin adalah Khalifah Allah sesuai dengan kadar kemampuan individualnya. Dengan kedudukannya itu secara pribadi dia bertanggung jawab kepada Allah. Rasulullah saw. pernah menyatakan : “Setiap orang diantara mu adalah penguasa dan masing-masing bertanggung jawab atas tugasnya sebagai penguasa”. Dengan demikian, sebagai khalifah, setiap individu mempunyai kedudukan yang setingkat.[2]
C.    Komentar Penulis
Dari pemaparan singkat di atas dapat diketahui bahwa pokok pemikiran dari Jamaluddin Al-Afghani adalah pada hakikatnya Islam menghendaki sebuah negara berbentuk republik. Sebab, di dalamnya terdapat kebebasan berpendapat dan kepala Negara wajib tunduk terhadap undang-undang. Sedangkan pokok pemikiran dari Abu al-A’la al-Maududi ada dua. Pertama,  Islam tidak menggunakan istilah kedaulatan, sebab pada hakikatnya kedaulatan hanya dimilki Allah. Dalam perpolitikan Islam menggunakan istilah khilafah. Kedua, semua orang beriman berhak menduduki jabatan khilafah itu. Jabatan khilafah itu dianugrahkan Allah kepada orang-orang yang beriman.
Menurut hemat penulis apabila diperhatikan secara seksama, sebenarnnya antara pendapat Jamaluddin Al-Afghani dan Abu al-A’la al-Maududi mempunyai kesamaan. Kesamaan pendapat mereka berdua ini terletak pada “bahwa sesungguhnya dalam dunia perpolitikan Islam tidak dikenal dengan sistem pemerintahan yang turun-temurun sebagaimana yang telah dilakukan oleh daulah Bani Umayyah dan Abbasiyah. Dalam perpolitikan Islam siapapun dapat menjadi pemimpin asalkan benar-benar berjalan lurus di jalan Allah”.


[1]J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah : Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta : Grafindo Persada, 1994.
[2]Ainur Rahmah, “Biografi dan Pemikiran Pemikiran Politik Abul al-A’la al-Maududi”, http://himajinasiiainarraniry.blogspot.com/2013/09/biografi-dan-pemikiran-politik-abul-al.html diakses tanggal 12-03-2014 pukul 06:00 WIB

0 komentar:

Posting Komentar