Para ulama
menyebutkan bagi orang yang meninggal dengan memiliki tanggungan puasa dalam
hal ini ada dua kondisi:
1. Dia meninggal sebelum memungkinkan untuk
berpuasa, entah karena sempitnya waktu atau karena ada udzur (seperti sakit,
perjalanan atau tidak mampu berpuasa). Dalam kondisi demikian menurut jumhur
ulama dia tidak wajib menebus apapun. Sebab dia tidak melakukan kelalaian juga
tidak berdosa karena itu adalah kewajiban yang tidak sempat ditunaikan karena
dia terlebih dahulu meninggal.[1]
2. Dia meninggal setelah memungkinkan untuk
membayar puasanya (qhada). Dalam keadaan seperti ini ada perbedaan
pendapat di antara para ulama apakah puasa tersebut harus dibayar oleh walinya
atau tidak.



